Selasa, 26 November 2013

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA




I.PENDAHULUAN

1.1 latar belakang

            Badan usaha adalah suatu organisasi yang terstruktur dalam mengolah factor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan factor produksi untuk menyediakan barang atau jasa bagi konsumen,mendistribusikan dan melakukan usaha-usaha lain untuk mendapatkan keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.ada beberapa bentuk badan usaha antara lain,Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ,Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),Bdan Usaha Milik Daerah (BUMD).

1.2 Rumusan masalah

            Perbedaan badan usaha dengan perusahaan ?
            Bentuk –bentuk badan usaha ?
·       BUMN
·       BUMD
·       Tujuan pendirian BUMN dan BUMD

1.3 Tujuan

            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang ada dan juga untuk mengetahui perbedaan perusahaan dengan badan usaha serta tau tujuan didirikannya BUMN DAN BUMS.

II.LANDASAN TEORI

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.



III.PEMBAHASAN

          Pengertian badan usaha adalah sebuah organisasi yang terstruktur dalam mengelolah factor-faktor produksi untuk menperoleh keuntungan.pengertian lain bandan usaha dalam buku kompeten ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan yang menggunakan factor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan factor produksi untuk menyediakan barang atau jasa bagi konsumen,mendistribusikan dan melakukan usaha-usaha lain untuk mendapatkan keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Dari pengertian diatas perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah

Ø  Badan usaha adalh perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri ,bertujuan untuk mecari keuntungan.
Ø  Perusahaan adalah bagian teknik yang yang merupakan pelaksanaan kegiatan proses produksi dan  merupakan alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Selain diatas,secara garis besar perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu :

·       Perusahaan menghasilkan barang atau jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi
·       Perusahaan berupa took,intasi,pabrik dsbnya sedangkan badan usaha berupa CV,PT,Firma,koperasi dsb
·       Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Badan usaha milik negara (BUMN)

Menurut undang-undang nomor 19 tahun 2003,BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolahaannya oleh kementrian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri BUMN.bentuk –bentuk BUMN yang ada di Indonesia antara lain :

§  Perusahaan perseoran

Perusahaan perseoran (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah yang bertujuan memperoleh keuntungan.

Cirri-ciri dari perseroan terbatas antara lain :
·       Pendiriaan diusulkan oleh menteri
·       Statusnya adalah perseoraan terbatas yang di atur dalam undang-undang
·       Sebagian atau seluruh modal milik negara
·       Modal berbentuk saham
·       Organ persero adalah RUPS
·       Dipimpin oleh direksi
·       Tidak mendapatkan fasilitas negara
·       Tujuan utama memperoleh keuntungan

Pada beberapa persero yang ada pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikan dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh public,contoh dari kasus ini adalah PT.Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk.

§  Perusahaan umum 

Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau dana yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar kauntungan bedasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Cirri-ciri dari perum :

·       Melayani kepentingan umum
·       Dipimpin oleh seorang direksi
·       Dikelola dengan modal pemerintah yang terbisah dari kekayaan negara
·       Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
·       Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta



§  Perusahaan jawatan

Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara,saat ini hanya TVRI yang merupakan salah satu perjan yang dimiliki oleh BUMN.

Cirri-ciri perjan antara lain :
·       Member pelayanan kepada masyarakat
·       Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·       Status pegawai adalah pegawai negeri

Pada saat ini tidak ada lagi BUMN yang berbentuk perjan karna statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hokum atau usaha lainnya.
·       Perjan yang beralih status menjadi persero adalah perjan kereta api
·       Perjan yang beralih status menjadi perum adalah perjan pegadaian
·       Perjan yang beralih ststus menjadi badan layanan umum adalah perjan RS.Anak dan bersalin harapan kita,RS.Dr cipto mangunkusumo,RS.kanker dharmais, dll

Tujuan dari BUMN
·       Memberdayakan BUMN sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat
·       Agar dapat mendayagunakan asset negara
·       Agar mampu berperan sebagai pendukung perekonomian dan memberikan kontribusi terhadap APBN
·       Sebagai sarana prasarana pengembangan SDM
·       Berperan sebagi kekuatan penyeimbang kekuatan ekonomi

Maksud dan tujuan pendirian BUMN menuut undang-undang no 17 tahun 2003 pasal 2 adalah :

a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Badan usaha milik daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelolah BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah no 25 tahun 2000 tentang kewenagan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-ciri badan usaha milik daerah antara lain :

·       Pemerintah daerah memegang hak penuh atas kekayaan
·       Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham
·       Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam penetapan kebijakan
·       Melayani kepentingan umum
·       Sebagai stabilator perekonomian
·       Sebagai sumber pemasukan negara
·       Dll

Contoh dari BUMD
·       Bank pembangunan daerah (BPD)
·       Perusahaan daerah air minum (PDAM)
·       Perusahaan daerah angkotan bus
·       Perusahaan daerah rumah potong hewan(PDRPH)
Tujuan dari BUMD
·       Memberikan sumbangsing pada perekonomian nasional
·       Mengajar dan mencari untung
·       Pemenuh hajat hidup orang banyak
·       Perintis kegiatan usaha-usaha
·       Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil

IV.KESIMPULAN DAN SARAN

badan usaha adalah sebuah organisasi yang terstruktur dalam mengelolah factor-faktor produksi untuk menperoleh keuntungan. sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan factor produksi untuk menyediakan barang atau jasa bagi konsumen,mendistribusikan dan melakukan usaha-usaha lain untuk mendapatkan keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

V.Daftar pustaka

·       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
·       Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000
·       undang-undang no 17 tahun 2003 pasal




NAMA    : WAWAN WARDANI
KELAS   : 1EB16
NPM       : 292131238

Tidak ada komentar:

Posting Komentar