PRINSIP IFAC, AICPA, & IAI
KODE PERILAKU
PROFESIONAL AICPA
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian
prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti
itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit.
Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai
etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika
(ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban
moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam
masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku
profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi
atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
§
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal
Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
§
Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral
dalam seluruh keluarga.
2.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk
bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi.
4.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional.
5.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
6.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
KODE ETIK IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International
Federations of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan
merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi
dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik
SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para
akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang
tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapatmendiskreditkan profesi.
KODE ETIK AKUNTAN
Etika profesional bagi praktik akuntan di
Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. IAI adalah satusatunya organisasi profesi akuntan di Indonesia. IAI
beranggotakan auditor dari berbagai tipe (auditor independen, auditor
pemerintah dan auditor intern), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai
pendidik. Sehingga kode etik yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur
anggotanya yang berpraktik sebagai akuntan publik, namun mengatur perilaku
semua anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan
profesi akuntan lainnya.
Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika
akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Struktur kode etik IAI
meliputi:
a. Prinsip
etika akuntan
b. Atiran
etika akuntan
c. Interpretasi
aturan etika akuntan
d. Tanya
jawab
Kode Etik IAI dirumuskan oleh badan yang
khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional dan Kode
Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.
Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dari
Struktur Kode Etik IAI.
STRUKTUR KODE ETIK IAI
Dalam Kongres IAI tahun 1973 berhasil
dirumuskan dan disahkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama
kalinya. Dalam perkembangannya kode etik tersebut mengalami beberapa kali
perubahan, yaitu pada Kongres IAI tahun 1981, Kongres IAI tahun 1986, Kongres
IAI tahun 1990, Kongres IAI tahun 1994, dan yang terakhir adalah Kongres IAI
tahun 1998. Kode Etik IAI yang berlaku saat ini adalah Kode Etik IAI yang
disahkan dalam Kongres IAI VIII tahun 1998. Struktur Kode Etik IAI tersebut
terdiri atas empat bagian yang disusun berdasarkan struktur berikut,yaitu:
1. PRINSIP
ETIKA
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres bagi seluruh anggota yang terdiri
dari delapan prinsip berikut ini:
a. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
b. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntansi memegang peranan yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya yang bergantung kepada objektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara jalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
c. Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat, tetapi
tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Integritas diukur dalam
bentuk apa yang benar dan adil.
d. Prinsip Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
objektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.
e. Prinsip Kompetensi Dan Kehati-Hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaikbaiknya sesuai dengan kemampuannya demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada
publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
f. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan
informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi
selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan
informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasiatentang penerima jasa
tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi
tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.
g. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
h. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
objektivitas.
2. ATURAN ETIKA
Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut
dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen.
Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen
Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam
bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of
Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the
International Federation of Accountants (IFAC).
Berdasarkan aturan etika ini, seorang
profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup:
1.
Penguasaan keahlian
intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
2.
Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi
kerja maupun untuk auditan.
3.
Berpandangan obyektif.
4.
Penyediaan layanan dengan
standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.
Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk
mendukung tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu: bekerja dengan
standar profesi yang tinggi, mencapai tingkat kinerja yang diharapkan dan
mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat. Oleh
karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang
harus dipenuhi, yaitu:
1.
Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
2.
Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang
tinggi.
3.
Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika
profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan
yang tidak dapat dikompromikan.
Aturan etika ini harus ditetapkan oleh anggota
IAI-KAP dan staf profesional. Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu
KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan
KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
3. INTERPRETASI ATURAN ETIKA
Interpretasi aturan etika merupakan
penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan
pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan
agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud.
Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh
pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
4. TANYA
DAN JAWAB
Pada tingkatan terakhir, dimungkinkan adanya
tanya-jawab yang berkaitan dengan isu-isu etika. Tanya-jawab ini dapat
dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh pengurus kompartemen
atau institut yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atas setiap
pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta
interpretasinya.
Nama . : wawan wardani
Nama dosen : Ratih juwita
Npm : 29213238
Universitas gunadarma
Tugas softskill etika profesi akuntansi
Nama . : wawan wardani
Nama dosen : Ratih juwita
Npm : 29213238
Universitas gunadarma
Tugas softskill etika profesi akuntansi
Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/