I.PENDAHULUAN
1.1
latar belakang
Badan usaha adalah suatu organisasi
yang terstruktur dalam mengolah factor-faktor produksi untuk mendapatkan
keuntungan.sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengelolaan factor produksi untuk menyediakan barang atau jasa bagi
konsumen,mendistribusikan dan melakukan usaha-usaha lain untuk mendapatkan
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.ada beberapa bentuk badan usaha
antara lain,Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ,Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS),Bdan Usaha Milik Daerah (BUMD).
1.2
Rumusan masalah
Perbedaan badan usaha dengan
perusahaan ?
Bentuk –bentuk badan usaha ?
·
BUMN
·
BUMD
·
Tujuan
pendirian BUMN dan BUMD
1.3
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang ada dan juga untuk mengetahui
perbedaan perusahaan dengan badan usaha serta tau tujuan didirikannya BUMN DAN
BUMS.
II.LANDASAN
TEORI
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003
BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan
dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
III.PEMBAHASAN
Pengertian badan usaha adalah sebuah organisasi yang
terstruktur dalam mengelolah factor-faktor produksi untuk menperoleh
keuntungan.pengertian lain bandan usaha dalam buku kompeten ekonomi adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan yang menggunakan factor produksi
untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. sedangkan
perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
factor produksi untuk menyediakan barang atau jasa bagi
konsumen,mendistribusikan dan melakukan usaha-usaha lain untuk mendapatkan
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dari
pengertian diatas perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah
Ø Badan usaha adalh
perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri ,bertujuan untuk
mecari keuntungan.
Ø Perusahaan adalah
bagian teknik yang yang merupakan pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi usaha untuk menghasilkan
keuntungan.
Selain
diatas,secara garis besar perbedaan badan usaha dengan perusahaan yaitu :
·
Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau
rugi
·
Perusahaan
berupa took,intasi,pabrik dsbnya sedangkan badan usaha berupa
CV,PT,Firma,koperasi dsb
·
Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang kemudian
dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Badan
usaha milik negara (BUMN)
Menurut
undang-undang nomor 19 tahun 2003,BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolahaannya oleh kementrian BUMN
yang dipimpin oleh seorang menteri BUMN.bentuk –bentuk BUMN yang ada di
Indonesia antara lain :
§ Perusahaan perseoran
Perusahaan
perseoran (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah yang bertujuan memperoleh keuntungan.
Cirri-ciri
dari perseroan terbatas antara lain :
·
Pendiriaan
diusulkan oleh menteri
·
Statusnya
adalah perseoraan terbatas yang di atur dalam undang-undang
·
Sebagian
atau seluruh modal milik negara
·
Modal
berbentuk saham
·
Organ
persero adalah RUPS
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Tidak
mendapatkan fasilitas negara
·
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
Pada
beberapa persero yang ada pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikan dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh public,contoh dari kasus ini adalah
PT.Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk.
§ Perusahaan umum
Perusahaan
umum (perum) adalah BUMN yang yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan
tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang atau dana yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar kauntungan
bedasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Cirri-ciri
dari perum :
·
Melayani
kepentingan umum
·
Dipimpin
oleh seorang direksi
·
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terbisah dari kekayaan negara
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta
§ Perusahaan jawatan
Perusahaan
jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara,saat ini hanya TVRI yang merupakan salah satu perjan yang dimiliki
oleh BUMN.
Cirri-ciri
perjan antara lain :
·
Member
pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
Status
pegawai adalah pegawai negeri
Pada
saat ini tidak ada lagi BUMN yang berbentuk perjan karna statusnya telah
dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hokum atau usaha lainnya.
·
Perjan
yang beralih status menjadi persero adalah perjan kereta api
·
Perjan
yang beralih status menjadi perum adalah perjan pegadaian
·
Perjan
yang beralih ststus menjadi badan layanan umum adalah perjan RS.Anak dan
bersalin harapan kita,RS.Dr cipto mangunkusumo,RS.kanker dharmais, dll
Tujuan
dari BUMN
·
Memberdayakan
BUMN sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat
·
Agar
dapat mendayagunakan asset negara
·
Agar
mampu berperan sebagai pendukung perekonomian dan memberikan kontribusi terhadap
APBN
·
Sebagai
sarana prasarana pengembangan SDM
·
Berperan
sebagi kekuatan penyeimbang kekuatan ekonomi
Maksud dan tujuan pendirian BUMN menuut undang-undang no
17 tahun 2003 pasal 2 adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Badan
usaha milik daerah (BUMD)
Badan
usaha milik daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pemerintah daerah.kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelolah BUMD
ditegaskan dalam peraturan pemerintah no 25 tahun 2000 tentang kewenagan
pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri
badan usaha milik daerah antara lain :
·
Pemerintah
daerah memegang hak penuh atas kekayaan
·
Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham
·
Pemerintah
daerah memiliki wewenang dalam penetapan kebijakan
·
Melayani
kepentingan umum
·
Sebagai
stabilator perekonomian
·
Sebagai
sumber pemasukan negara
·
Dll
Contoh
dari BUMD
·
Bank
pembangunan daerah (BPD)
·
Perusahaan
daerah air minum (PDAM)
·
Perusahaan
daerah angkotan bus
·
Perusahaan
daerah rumah potong hewan(PDRPH)
Tujuan
dari BUMD
·
Memberikan
sumbangsing pada perekonomian nasional
·
Mengajar
dan mencari untung
·
Pemenuh
hajat hidup orang banyak
·
Perintis
kegiatan usaha-usaha
·
Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil
IV.KESIMPULAN
DAN SARAN
badan
usaha adalah sebuah organisasi yang terstruktur dalam mengelolah factor-faktor
produksi untuk menperoleh keuntungan. sedangkan perusahaan adalah suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan factor produksi untuk menyediakan
barang atau jasa bagi konsumen,mendistribusikan dan melakukan usaha-usaha lain
untuk mendapatkan keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
V.Daftar pustaka
·
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003
·
undang-undang no 17 tahun 2003 pasal
NAMA : WAWAN
WARDANI
KELAS : 1EB16
NPM :
292131238