Jumat, 23 Januari 2015

Peran Koperasi Bagi UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah )


UMKM adalah usaha mikro kecil menengah, perkembangan usaha kecil menengah di Indonesia semakin meningkat dan sekarang sudah mencapai 57,9 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.menurut staf ahli kementerian koperasi dan ukm bidang penerapan nilai dasar koperasi , Abdul Kadir Damanik mengatakan “dari jumlah umkm yang ada telah memberikan kontribusi terhadap PBD 58,92 persen dan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja sebesar 97,30 persen.dengan kontribusi yang cukup besar ukm memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.dengan bukti nyata seharusnya pemerintah lebih memperhatikan nasib-nasib para umkm yang ada di Indonesia, menurut ketua dewan pertimbangan kadin DKI, Dhaniswara K Harjono “Indonesia merupakan Negara yang paling banyak memiliki pelaku industry ukm, tetapi jumlah yang begitu banyak tidak dibarengi dengan kualitas pendidikan pelaku umkm yang masih rendah.” Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seharusnya pemerintah memberikan perlindungan hokum terhapat pelaku-pelaku umkm tersebut apalagi ditahun ini akan berlangsungnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Maka dari itu untuk memperdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik dalam skla mikro maupun makro yang meliputi :

1.      Menciptakan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha yang seluas-luasnya,serta menjamin kepastian usaha disertai adanya afisiensi ekonomi.
2.      Pengembangan system pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya,terutama sumber daya local yang tersedia.
3.      Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah.
4.      Peberdayaaan usaha skal mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi disektor informal yang berskala usaha mikro.


Jika sesuatu hal ( contohnya umkm ) yang memiliki dampak yang besar di beri perhatian yang lebih besar, permasalah yang tidak pernah hilang dari Negara Indonesia dari tahun ke tahun yaitu kemiskinan akan teratasi.menurut data BPS pada bulan Maret 2014 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,28 juta orang. Kepala BPS Suryamin mengatakan “jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 0,32 juta orang jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2013 sebesar 28,60 juta orang.” Seandainya dari jumlah ukm yang ada 50 juta mengalami pertumbuhan dan dari satu unit ukm membutuhkan dua tenaga kerja sudah dapat kita hitung bahwa dari jumlah ukm tersebut akan membutuhkan100 juta tenaga kerja. Jika semua itu terjadi maka akan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia, dengan mendapatkan pekerjaan maka mereka mendapatkan penghasilan yaitu uang dengan uang tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Tanpa kita sadari dari hal tersebut kita sudah dapat mengatasai dua permasalahan sekaligus yaitu permasalahan pengangguran dan permasalahan kemiskinan dan kita juga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Tetapi semua itu hanyalah khayalan semata jika tidak ada dukungan dari semua pihak salah satunya itu pemerintah, karna dalam pelaksaan dilapangan masih banyak kendala-kendala yang harus dihadapi oleh para ukm di Indonesia salah satu factor yang sangat penting yaitu modal atau permodalan yang sangat kecil. Indonesia memiliki suatu program pemodalan untuk usaha kecil yaitu ( KUR ) Kredit Usaha Kecil, KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja atau investasi yang khusus diberikan kepada usaha mikro kecil menengah dan koperasi dibidang usaha produktif.dilihat dari pengertiaanya, KUR bertujuan membantu pelaku usaha untuk mendapatkan modal usaha namun dalam kenyataannya para pelaku ukm masih kesulitan mendapatkan kredit dikarenakan peraturan perbangkan yang sangat ketat.

Saat ini kementerian Negara Koperasi dan UKM mengembangkan Koperasi Jasa Keuangan   ( KJK) menjadi salah satu alternative kekuatan pendanaan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dalam roadmap pengembangan KJK 2010-2014 institusi pengerak koperasi dan UKM tersebut akan mendirikan Lembaga Pengembang dan Pengawasan ( LPP) yang berfungsi sebagai Bank Indonesianya perbankan.dengan didirikannya lembaga itu diharapkan koperasi bisa melayani masyarakat yang mengalami kesulitan modal atau pendanaan. Koperasi jasa keuangan terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ,Unit-unit Simpan Pinjam ( USP ) milik koperasi dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS ) yang dimiliki koperasi konvensional.sudah banyak sekali program program yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu para pelaku UKM yang ada di Indonesia,tetapi yang dibutuhkan oleh para UKM bukan hanya sekedar progam saja yang tertulis disebuah kertas atau yang hanya terdapat di laporan kegiatan kerja, tetapi yang dibutuhkan adalah kesungguhan dan kerja nyata dalam program-program yang telah dibuat oleh pemerintah.karna perhatian yang diberikan pemerintah terhadap UKM kurang begitu sungguh-sungguh dibanding yang diberikan disektor lainnya. Salah satu contohnya, untuk menyelamatkan bank century yang hanya dimiliki oleh beberapa orang saja, pemerintah cepat menggelontorkan dana  mencapai Rp 6,7 triliun.sementara untuk membantu perkuatan modal disektor UMKM selama beberapa tahun nilainya masih relative kecil.contohnya kredit program pemberdayaan dan pembinaan untuk koperasi dan UMKM yang ditangani oleh kementerian koperasi dan UKM baik dikucurkan langsung maupun dari bank pelaksana sejak 2001-2007 jumlahnya baru mencapai Rp 3,2 triliun, padahal dana tersebut dibutuhkan oleh banyak pelaku UKM di Indonesia yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih, karna UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata.mereka juga telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.  
       
             Sumber :
·         http://www.bps.go.id/
·         http://www.depkop.go.id/







Sabtu, 03 Januari 2015

Tujuan dan Fungsi Koperasi


BAB 4

PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)

MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu
Status dan Motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
SHU koperasi
Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Permodalan koperasi

Sumber : http://vhi3y4.wordpress.com


Pola Manajemen Koperasi


BAB 6

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  Anggota
   Pengurus
Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
 Rapat anggota
 Pengurus
 Pengawas
2.      Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.      Pengurus
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4.      Pengawas
v  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).