Sabtu, 24 Januari 2015
Jumat, 23 Januari 2015
Peran Koperasi Bagi UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah )
UMKM
adalah usaha mikro kecil menengah, perkembangan usaha kecil menengah di
Indonesia semakin meningkat dan sekarang sudah mencapai 57,9 juta yang tersebar
di seluruh Indonesia.menurut staf ahli kementerian koperasi dan ukm bidang
penerapan nilai dasar koperasi , Abdul Kadir Damanik mengatakan “dari
jumlah umkm yang ada telah memberikan kontribusi terhadap PBD 58,92 persen dan
kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja sebesar 97,30 persen.dengan kontribusi
yang cukup besar ukm memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.dengan bukti nyata seharusnya pemerintah lebih
memperhatikan nasib-nasib para umkm yang ada di Indonesia, menurut ketua dewan
pertimbangan kadin DKI, Dhaniswara K Harjono “Indonesia
merupakan Negara yang paling banyak memiliki pelaku industry ukm, tetapi jumlah
yang begitu banyak tidak dibarengi dengan kualitas pendidikan pelaku umkm yang
masih rendah.” Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seharusnya pemerintah
memberikan perlindungan hokum terhapat pelaku-pelaku umkm tersebut apalagi
ditahun ini akan berlangsungnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Maka
dari itu untuk memperdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh
baik dalam skla mikro maupun makro yang meliputi :
1. Menciptakan
iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha yang seluas-luasnya,serta
menjamin kepastian usaha disertai adanya afisiensi ekonomi.
2. Pengembangan
system pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya
produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi
sumber daya,terutama sumber daya local yang tersedia.
3. Pengembangan
kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah.
4. Peberdayaaan
usaha skal mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam
kegiatan usaha ekonomi disektor informal yang berskala usaha mikro.
Jika
sesuatu hal ( contohnya umkm ) yang memiliki dampak yang besar di beri
perhatian yang lebih besar, permasalah yang tidak pernah hilang dari Negara
Indonesia dari tahun ke tahun yaitu kemiskinan akan teratasi.menurut data BPS
pada bulan Maret 2014 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,28 juta
orang. Kepala BPS Suryamin mengatakan “jumlah penduduk miskin berkurang sebesar
0,32 juta orang jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2013
sebesar 28,60 juta orang.” Seandainya dari jumlah ukm yang ada 50 juta
mengalami pertumbuhan dan dari satu unit ukm membutuhkan dua tenaga kerja sudah
dapat kita hitung bahwa dari jumlah ukm tersebut akan membutuhkan100 juta
tenaga kerja. Jika semua itu terjadi maka akan mengurangi jumlah pengangguran
yang ada di Indonesia, dengan mendapatkan pekerjaan maka mereka mendapatkan
penghasilan yaitu uang dengan uang tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan
hidup sehari hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Tanpa kita sadari dari
hal tersebut kita sudah dapat mengatasai dua permasalahan sekaligus yaitu
permasalahan pengangguran dan permasalahan kemiskinan dan kita juga dapat membantu
pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Tetapi
semua itu hanyalah khayalan semata jika tidak ada dukungan dari semua pihak
salah satunya itu pemerintah, karna dalam pelaksaan dilapangan masih banyak
kendala-kendala yang harus dihadapi oleh para ukm di Indonesia salah satu
factor yang sangat penting yaitu modal atau permodalan yang sangat kecil.
Indonesia memiliki suatu program pemodalan untuk usaha kecil yaitu ( KUR )
Kredit Usaha Kecil, KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja atau investasi
yang khusus diberikan kepada usaha mikro kecil menengah dan koperasi dibidang
usaha produktif.dilihat dari pengertiaanya, KUR bertujuan membantu pelaku usaha
untuk mendapatkan modal usaha namun dalam kenyataannya para pelaku ukm masih
kesulitan mendapatkan kredit dikarenakan peraturan perbangkan yang sangat
ketat.
Saat
ini kementerian Negara Koperasi dan UKM mengembangkan Koperasi Jasa
Keuangan ( KJK) menjadi salah satu
alternative kekuatan pendanaan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM). Dalam roadmap pengembangan KJK 2010-2014 institusi pengerak koperasi
dan UKM tersebut akan mendirikan Lembaga Pengembang dan Pengawasan ( LPP) yang
berfungsi sebagai Bank Indonesianya perbankan.dengan didirikannya lembaga itu
diharapkan koperasi bisa melayani masyarakat yang mengalami kesulitan modal
atau pendanaan. Koperasi jasa keuangan terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) ,Unit-unit Simpan Pinjam ( USP ) milik koperasi dan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah ( KJKS ) yang dimiliki koperasi konvensional.sudah banyak
sekali program program yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu para pelaku
UKM yang ada di Indonesia,tetapi yang dibutuhkan oleh para UKM bukan hanya
sekedar progam saja yang tertulis disebuah kertas atau yang hanya terdapat di laporan
kegiatan kerja, tetapi yang dibutuhkan adalah kesungguhan dan kerja nyata dalam
program-program yang telah dibuat oleh pemerintah.karna perhatian yang
diberikan pemerintah terhadap UKM kurang begitu sungguh-sungguh dibanding yang
diberikan disektor lainnya. Salah satu contohnya, untuk menyelamatkan bank
century yang hanya dimiliki oleh beberapa orang saja, pemerintah cepat
menggelontorkan dana mencapai Rp 6,7
triliun.sementara untuk membantu perkuatan modal disektor UMKM selama beberapa
tahun nilainya masih relative kecil.contohnya kredit program pemberdayaan dan
pembinaan untuk koperasi dan UMKM yang ditangani oleh kementerian koperasi dan
UKM baik dikucurkan langsung maupun dari bank pelaksana sejak 2001-2007
jumlahnya baru mencapai Rp 3,2 triliun, padahal dana tersebut dibutuhkan oleh
banyak pelaku UKM di Indonesia yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih,
karna UMKM memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan
dan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah nyata.mereka juga telah terbukti
menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.
Sumber
:
·
http://www.depkop.go.id/
Sabtu, 03 Januari 2015
Tujuan dan Fungsi Koperasi
BAB 4
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang
dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi
organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the
firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992
pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan
manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh
oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para
manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur
dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh
Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi
output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
Status dan Motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
SHU koperasi
Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi
yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi
Sumber : http://vhi3y4.wordpress.com
Pola Manajemen Koperasi
BAB 6
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian
Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
· Pengertian
Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa
: “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
· Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Anggota
Pengurus
Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
2. Rapat Anggota
· Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
· Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan
oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
· Rapat anggota
adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
· Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pengurus
· Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
· Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan
rapat anggota.
4. Pengawas
v Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
· Mempunyai
kemampuan berusaha
· Mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
· Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
· Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
· Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time
· Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
· Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi
dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/
Langganan:
Postingan (Atom)
