Hak paten merupakan
sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di
bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu
temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut
inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak
paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak
kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut
disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh
negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin
meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk
produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena
pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus
tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur
hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar,
mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si
produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan
saya bahas dua contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta
analisisnya.
1. Google dan Facebook
Kalah di Kasus Hak Paten
Hakim Kevin Castel di
Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus
mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook
Mobile.
Hak paten ini menyangkut
metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang
bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran,
kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink
Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal
ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink
yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini
terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook,
meluncurkan situs mobile pertamanya.
Untuk Google, hal ini
terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna
menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya
sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak
paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak
terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara
itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan,
puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu
dirilis.
Dalam putusannya, Castel
mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten
dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk
membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut
dapat dikatakan bahwa Google Buzz telah gagal. Sementara itu, Google mendapat
masalah privasi saat pertama menggunakan daftar email dari akun pengguna Gmail
untuk membuat jaringan sosial kontak Buzz. Kemudian, Google juga mengubah
pengaturan kontak Gmail agar terus disimpan sebagai data pribadi secara
default, sehingga para pengguna atau user dapat menggunakan Gmail sama dengan
Yahoo.
2. Hak Paten Mesin Motor
Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan
salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia,
bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak
disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited
sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat
dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah
penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya
menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh
Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi
solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti
pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik
dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang
kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari
negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak
terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta
suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan
yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Referensi:
nama :wawan wardani
kelas :2eb16
npm :29213238
Tidak ada komentar:
Posting Komentar