Jumat, 18 Oktober 2013

PERKEMBANGAN UKM DI INDONESIA

Kewirausahaan dan perusahaan kecil

I.Pendahuluan

v Latar belakang

UKM adalah usaha kecil dan menegah,di negara berkembang seperti di Indonesia banyak sekali usaha-usaha kecil menengah.terutama di negara kita Indonesia hampir sebagian besar warga Indonesia membuka usaha kecil dan menegah.

Dengan berkembangnya ukm di Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Karna tidak dapat di pungkiri lagi bahwa usaha-usah kecil yang ada di Indonesia itu sangat berperan cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi negara.

Ukm juga bisa disebut sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia maka dari itu kita perlu tahu bagaimana keadaan dan perkembangan UKM yang ada di Indonesia.

v Rumusan masalah

Apa peran UKM dalam perekonomian Indonesia ?

v Tujuan penulisan

Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui usaha kecil yang ada di Indonesia dan mengetahui perkembangan usaha kecil tersebut sehingga kita bisa mengetahui seberapa besar pengaruh usaha kecil dan menengah tersebut dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.




II.Landasan teori

·         Undang-undang no 20 tahun 2008

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki criteria usaha mikro.sebagai mana di atur dalam undang undang ini.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah maupun usaha besar yang memenuhi criteria usaha kecil sebagai mana yang dimaksud dalam undang-undang ini.

Usaha menengaha adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai atau menjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

·         Kementerian menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah ( menegkop dan ukm)

Bahwa yang dimaksud usaha kecil adalah entitas usaha yang memiliki laba bersih paling banyak Rp 200.000.000,tidak termasuk tanah dan bangunan usaha tersebut dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000, sementara itu usaha menengah merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s/d Rp 10.000.000.000,tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

·         Badan pusat statistic

Ukm berdasarkan kunantitas tenaga kerja ,usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s/d 19 orang,sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s/d 99 orang.

III.Pembahasan

Perkembangan ukm di Indonesia kian meningkat dan kini mencapai 55,2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.dari puluhan juga ukm itu saat ini mewakili lebih dari 90 persen bisnis di Indonesia dan member kontribusi sebesar 57 persen pada produk domestic bruto.

Ukm di wiliyah asia pasifik dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada perekonomian local.apa lagi dengan di tambahnya penanaman teknologi informasi atau internet,itu akan lebih memudahkan dalam memasarkan produk dan diyakini ukm akan segera berkembang ke tingkat internasional.

“saya sangat bangga dengan perkembangan ukm di Indonesia,perkembangan usaha kecil dan menengah hingga kini telah mencapai 55,2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.” Ujar syariaf hasan menteri koperasi dan usaha kecil menengah dalam pertemuan micro-multinationals,SMEs Go Global,kamis (5/9/2013).

Perkembangan ukam di Indonesia cukup besar dan seharusnya ada suatu pola dalam mengembangkan ukm yang sudah ada agar ukm yang sudah ada lebih menjadi efektif,dapat berlangsung lebih efesien,terarah dan terpadu.pengembangan usaha kecil yang dilaksanakan melalui sentral industry memberikan dampak positif terhadap penumbuhan unit usaha dan wirausaha baru.

Ditinjau dari kenaikan rata-rata per tahun jumlah unit industry kecil di KTI sejak yahun 1993 sampai yahun 1996 adalah 4,7 persen.
Dan pada tahun 2013 kementerian koperasi memproyeksikan peningkatan pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 60 persen,peningkatan tersebut berpotensi meningkatkan sebagian dampak dari beberapa kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan untuk para umkm. (IRNewscom )_

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah sedang mengembangkan usaha kecil dan menengah bagi masyarakat.pemerintah memberikan bantuan seperti kredit dengan bunga yang murah,dengan bantuan kredit ini para ukm akan lebih mudah mendapatkan suntikan dana untuk mengembangkan usahanya.ditengah permasalah ekonomi negara yang ada saat ini,pemerintah jangan sekali kali melupakan usaha kecil menegah.sebab ditengah krisis yang ada hanya ukm yang bisa menjadi penyelamat ekonomi nasional jika jutaan usaha itu tetap diberikan ruang berproduksi dan menyerap tenaga kerja.
Dengan adanya usaha kecil menengah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyrakat sehingga mampu menumbuhkan perekonomian di negeri ini.dengan begitu kita memberdayakan sumber daya manusia dengan baik.perkembangan ukm yang meningkat menciptakan minat masyarakat untuk berwirausaha sehingga tenaga kerja yang terserap meningkat dan tingkat pengangguran yang ad adapt ditekan.



Selama periode tahun 2007-2008 jumlah umkm mengalami kenaikan sebesar 2.88 persen.table berikut menunjukan perkembangan jumlah dan proporsisi jenis-jenis usaha di Indonesia.

NO
Skala usaha
Tahun 2007
*)’ jumlah pangsa unit (%)
Tahun 2008
**) jumlah pangsa unit (%)
Perkembangan

Jumlah (%)
1
Usaha mikro
49.287.276
98,91
50.697.659
98,90
1.410.383
2,86
2
Usaha kecil
498,565
1,00
520.221
1,01
21.656
4,34
3
Usaha menengah
38.282
0,08
39.657
0,08
1.375
3,59
4
Usaha besar
4.463
0,01
-4.372
0,01
(91)
(2,04)

Jumlah
49.828.586
51.261.909
1.433.323
2,88

Keterangan :
*) angka sementara
**) angka sangat sementara

Berdasarkan informasi dari kementerian bagian data biro perencanan kementerian negara koperasi dan ukm republic Indonesia,umkm member berbagai jenis kontribusi antara lain adalah :
1.      Kontribusi umkm terhadap penciptaan investasi nasional ; pembentukan investasi nasional menurut harga berlaku :

a.tahun 2007,kontribusi umkm tercatat sebesar Rp 461,10 triliun atau 52,99 %dari total investasi nasional sebesar Rp 870,17 triliun.
b.tahun 2008,kontribusi umkm mengalami peningkatan sebesar Rp 179,27 triliun atau 38,88 % menjadi Rp 640,38 triliun

2.      Kontribusi umkm terhadap produk domestic brotu nasional ;

a.tahun 2007,kontribusi umkm tercatat sebesar Rp 2.105,14 triliun atau 55,56 %
b.tahun 2008,kontribusi umkm sebesar Rp 2609,36 triliun atau 55,56 %



3.      Kontribusi umkm dalam penyerapan tenaga kerja nasional

Pada tahun 2008 umkm mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04 % dari total penyerap tenaga kerja jumlah ini meningkat sebesar 2,43 %

4.      Kontribusi umkm terhadap penciptaan devisa negara

Pada tahun 2008 kontribusi umkm terhadap penciptaan devisa negara melalui ekspor non-migas mengalami peningkatan sebesar Rp 40,75 triliun atau 28,49%

IV.Kesimpulan & saran

Jadi dapat disimpulkan bahwa umkm merupakan pilar utama dalam perekonomian Indonesia.dan karakteristik utama yang ada dalam umkm adalah kemampuan menciptakan proses bisni yang sederhana dengan menanggung biaya yang cukup murah.oleh sebab itu tidak salah jika kita menyebut bahwa keberhasilan umkm mampu meningkatkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Satu lagi kelebihan umkm di Indonesia adalah tidak terkena dampak negative yang sinifikan akibat terjadinya krisis global yang dirasakan sebagian negara di belahan dunia.karna kegiatan umkm dapat berjalan mandiri dan tidak menanggung beban besar akibat krisis tersebut,malah sebaliknya umkm dapat diharapkan memanfaatkan sebagian peluang bisnis akibat terjadinya krisis dunia tersesebut karna ketidakmampuan perusahaan perusahaan besar dunia menanggung biaya yang besar akibat biaya tetap operasional maupun biaya yang ditanggung karena utang.

V.Daftar pustaka

·         Undang-undang no 20 tahun 2008

·         Kementerian menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah ( menegkop dan ukm)

·         Badan pusat statistic

·         IRNewscom

Nama  : wawan wardani
NPM   : 29213238

Kelas  : 1eb16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar